Konten Media Partner

Kolektor Asing Incar Penemuan Harta Karun Sriwijaya di Sumsel

8 Oktober 2019 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah temuan perhiasan milik Kompaks yang diduga peninggalan Kerajaan Sriwijaya (foto: abp/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah temuan perhiasan milik Kompaks yang diduga peninggalan Kerajaan Sriwijaya (foto: abp/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Penemuan sejumlah benda bersejarah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, turut mengundang sejumlah kolektor untuk dapat melihat maupun memiliki sejumlah barang yang disebut-sebut sebagai harta karun zaman Kerajaan Sriwijaya tersebut. Bahkan, kolektor dari luar negeri tak jarang berani menawar benda bersejarah tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Sumber Urban Id dari salah seorang kolektor barang antik lokal yang minta identitasnya diinisialkan menjadi RP, mengatatakan kegiatan atau bisnis jual beli benda-benda bersejarah di Sumsel selama ini sudah berlangsung lama.
Bahkan, sebelum penemuan di Kabupaten OKI, sejumlah pemburu harta karun peninggalan Sriwijaya pun masih banyak dilakukan di perairan Sungai Musi, Palembang.
"Faktor utama yang membuat masyarakat melakukan perburuan karena nilai ekonomisnya yang cukup tinggi. Apalagi benda yang ditemukan berupa koin emas, cincin, patung, manik-manik, dan sejumlah perhiasan lain," katanya, Selasa (8/10).
Menurutnya, tak hanya kolektor lokal saja yang menampung barang-barang tersebut, banyak juga kolektor dari luar Sumsel hingga luar negeri seperti; Malaysia, Singapura, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya untuk dapat membeli barang-barang itu.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, lanutnya, cara yang dilakukan mereka (kolektor asing) tersebut tidak langsung membeli dari pemburu atau warga, melainkan dari kolektor-kolektor lokal yang memang sudah memiliki jaringan ke luar negeri.
"Ada juga yang datang langsung ke Palembang mengaku sebagai peneliti. Tapi kebanyakan komunikasi dilakukan secara online. Kolektor ini juga punya grup whatsapp sendiri dan anggotanya juga ada orang asing," katanya.
RP menjelaskan, penawaran hanga yang tinggi menjadi salah satu penyebab kolektor lokal terkadang sampai menjual benda-benda bersejarah tersebut tanpa memperdulikan lagi nilai sejarahnya. Bahkan, kegiatan seperti ini sudah menjadi semacam bisnis untuk mendapatkan keuntungan.
"Banyak kolektor yang mengaku pecinta barang antik, tapi pada dasarnya hanya mengumpulkan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, karena penjualan benda-benda bersejarah ini diatur dalam UU cagar budaya, maka pada umumnya kegiatan jual beli di kelas kolektor seperti itu selalu ditutup-tutupi, meskipun sebenarnya hal itu bukan sebuah rahasia umum lagi. Selain itu, kolektor asing hanya mau berhubungan dengan satu atau dua kolektor yang dikenalnya saja.
"Jadi seandainya saya punya barang bagus atau berharga, saya tidak bisa langsung menawarkannya ke kolektor asing. Kita biasanya menawarkannya dulu ke kolektor yang sudah menjadi rekanan mereka (kolektor asing)," katanya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini banyak benda-benda bersejarah yang ditemukan di Sumsel sudah dibeli oleh kolektor asing. Bahkan, dengan maraknya pemberitaan tentang penemuan harta karun Sriwijaya di OKI ini membuat kini harga-harga benda-benda bersejarah tersebut melonjak.
ADVERTISEMENT
"Iya, karena pemberitaanya heboh jadi barang-barang temuan, khususnya dari daerah Cengal, Tulung Selapan, dan lainnya di OKI, harganya kini lebih tinggi dari sebelumnya," katanya.
Kolektor Benda Peninggalan Sriwijaya, Okky Okta Wijaya mengatakan pernah menemukan sejumlah lempengan emas dan perunggu dengan sebuah tulisan yang diduga berbahasa Ansekerta pada tahun 2017 lalu di daerah Cengal, OKI. Menurutnya, tulisan-tulisan yang ada di lempengan tersebut berisikan doa-doa dan kutukan.
“Lempengan emas itu kemungkinan zaman Sriwijaya, isinya seperti puisi sama kuitansi. Kalau perunggu kemungkinan isinya doa. Panjangnya 14-24 cm lebarnya sekitar 3-4,5 cm. Kemungkinan itu peninggalan abad ke-6, masa awal Sriwijaya. Sekarang masih diteliti sama peneliti di Tangerang,” katanya.
Benda temuan berupa lempengan perunggu dengan tulisan kuno milik Okky (foto: istimewa)
Tak hanya itu, ia juga menemukan koin emas yang diduga merupakan mata uang yang digunakan pada masa lalu dengan berbagai jenis motif. Tapi lazimnya simbol bunga cendana. Menurutnya, koin seperti itu juga ditemukan di Filipina dan Thailand. Hal tersebut menandakan bahwa wilayah kekuasaan Sriwijaya meluas ke kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Koin emas itu ditemukan di Tulung Selapan, OKI, pada tanggal 23 September 2019," katanya.
Okky mengaku memang ada temuan tersebut yang dijual kembali. Meskipun sebagian besar disimpan untuk koleksi. Sebab, kata dia, menjual benda tersebut bukan untuk mencari keuntungan, melainkan hanya sebagai modal untuk melakukan pencarian kembali.
"Modal pencarian itu lumayan besar. Sekali melakukan pencarian itu bisa sampai Rp 50 juta," katanya.
Sementara itu, Peneliti dari Badan Arkeologi Sumatera Selatan, Retno Purwanti, mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, benda peninggalan yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya tidak harus dimiliki oleh pemerintah. Namun pemilik perorangan diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan ke pemerintah agar bisa diteliti.
“Kalau tidak dilaporkan kita akan kehilangan bukti maupun alur sejarahnya," katanya,
ADVERTISEMENT
Menurutnya, apabila pemilik benda bersejarah tersebut melapor kan temuannya, pemerintah akan mengeluarkan sertifikat kepemilikan beserta informasi lengkap mengenai benda peninggalan tersebut.
“Sebenarnya diperjualbelikan boleh, tapi jangan ke luar negeri, hilang nanti. Setahu saya ada pemodal dari Jawa Timur dan Lampung untuk ambil itu barang, nanti dijual di Bali. Ada juga yang dijual ke Inggris,” katanya.
Untuk itu, pihaknya juga meminta keaktifan pemerintah daerah, baik Pemkab setempat hingga ke perangkat desa untuk bersama-sama mememberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya nilai sejarah dari benda-benda temuan tersebut. (jrs)