Konten Media Partner

Kompolnas Minta Polisi Selidiki Kasus Tahanan Pemerkosaan Tewas di Sumsel

29 Juni 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. (Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. (Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Ari Putra (28 tahun), tahanan kasus pemerkosaan tewas di dalam sel, Polres Empat Lawang, Sumsel. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar penyelidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
ADVERTISEMENT
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan Polisi wajib menjamin keamanan dan keselamatan tahanan di dalam sel dan perlu adanya penyelidikan dugaan kelalaian petugas pada kasus ini.
“Harus dilihat lagi upaya pencegahan tindakan kekerasan yang berlebihan dilakukan di dalam tahanan itu. Kami berharap proses pemeriksaan Propam dapat dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya, Rabu (29/6).
Kompolnas merekomendasikan pemeriksaan kepada petugas jaga dan atasannya terhadap dugaan kelalaiannya mengakibatkan tahanan dianiaya hingga meninggal. Termasuk kepada orang-orang yang diduga terlibat menganiaya korban.
Terlepas dari sudah menetapkan 3 tahanan menjadi tersangka, Propam juga sepatutnya memeriksa aparat yang melakukan penangkapan untuk melihat apakah ada kemungkinan korban disiksa saat proses penangkapan dan interogasi.
“Tentunya penyelidik, penyidik dan penjaga ruang tahanan harus memahami dan melaksanakan KUHAP serta Perkap nomor 8/2009 tentang implementasi dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri,” katanya.
ADVERTISEMENT
Poengky menyebut, penyidik dan penyelidik sepatutnya dibekali bodi kamera untuk diawasi tindakan petugas dan meminimalisir pelanggaran HAM dalam proses penangkapan, penahanan, dan interogasi.
Pengawasan itu dapat dilakukan dengan CCTV 24 jam, dan juga wajib dilakukan pengecekan berkala. Selain itu juga ada CCTV di ruang interogasi, termasuk recorder untuk memastikan penyidik dalam melakukan penyidikan menjunjung tinggi HAM.
“Hukuman dapat dilakukan sesuai kesalahan dan juga dilakukan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan anggota Polri bisa menjadi presisi,” katanya.