Konten Media Partner

Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Penganiayaan Koas Lutfi

18 Desember 2024 16:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam saat mengunjungi Polda Sumsel. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam saat mengunjungi Polda Sumsel. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengunjungi langsung Polda Sumsel untuk memantau perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas Muhammad Luthfi. Dalam kunjungan tersebut, Kompolnas memastikan proses hukum yang dilakukan berjalan sesuai prosedur. "Kami ingin mengecek bagaimana penanganan kasus yang ditangani Polda Sumsel terkait penganiayaan dokter koas. Kami telusuri kronologi, peristiwa yang dilaporkan, hingga proses penetapan satu tersangka," kata Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, di Polda Sumsel, Rabu 18 Desember 2024. Choirul menyatakan bahwa sepanjang penyelidikan, penyidik telah bekerja secara profesional. Pengumpulan barang bukti, termasuk jejak digital, menjadi dasar yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Dari jejak digital yang didapatkan penyidik, memang memungkinkan untuk penetapan tersangka. Proses ini sangat baik, dan saat ini tersangka sudah ditahan," ujarnya. Kompolnas juga telah menemui korban Muhammad Luthfi dan rekan koasnya dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terdapat indikasi kuat yang mendukung penetapan tersangka. "Kami masih menunggu perkembangan lanjutan dari penyidik, apakah ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini," tambahnya. Menanggapi pemindahan lokasi pemeriksaan tersangka di Polsek Ilir Timur II beberapa waktu lalu, Choirul menjelaskan bahwa hal tersebut masih diperbolehkan dalam aturan hukum yang berlaku. "Pemindahan lokasi pemeriksaan oleh penyidik diperbolehkan berdasarkan pertimbangan tertentu. Misalnya, jika tersangka memiliki kendala kesehatan, pemeriksaan bisa dilakukan di tempat yang lebih sesuai. Dalam konteks KUHP, ini sah," jelas Choirul.
ADVERTISEMENT