Kumparan Logo
Konten Media Partner

Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Kades di Muratara Ditahan

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Kades Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara saat digiring petugas Kejari Lubuklinggau. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kades Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara saat digiring petugas Kejari Lubuklinggau. Foto : Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan Saharudin, mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Penahanan dilakukan pada Rabu (30/4/2025), di mana tersangka langsung dibawa ke Lapas menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan penahanan dilakukan setelah proses tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan berkas perkara dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Proses pelimpahan akan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Armein.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa pada 2020 dan 2021, di mana Desa Lubuk Mas menerima dana masing-masing sebesar Rp 1,4 miliar dan Rp 1,6 miliar. Namun, Saharudin sebagai Kades diduga tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan tersebut.

"Berdasarkan penghitungan Inspektorat Musi Rawas Utara, kerugian negara mencapai Rp 1.024.947.139. Sebagian dana tidak disalurkan sesuai peruntukan dan digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Armein.

Proses penyidikan sempat mengalami keterlambatan lebih dari satu bulan akibat lambatnya penghitungan kerugian negara. Meski demikian, tim penyidik memastikan bahwa berkas telah lengkap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Saharudin dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Subsider, ia juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.