Konten Media Partner

Korupsi Insentif Imam Masjid, ASN di OKI Dipenjara 2 Tahun

5 Agustus 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Latu Unra saat di persidangan. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Latu Unra saat di persidangan. (ist)
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara (ASN) non-aktif di Kabupaten OKI, Sumsel, bernama Latu Unra, divonis 2 tahun penjara karena korupsi dana insentif imam masjid.
ADVERTISEMENT
Latu Unra sendri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di Bidang Kesejahteraan Setda OKI.
Majelis Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai hakim Kristanto H Sianipar, menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun, denda 50 juta, serta subsider Rp 50 juta.
Selain itu, pidana tambahan terhadap terdakwa Luta Unra berupa uang pengganti Rp 201 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar dalam waktu 1 bulan akan diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Latu Unra, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana insentif untuk imam masjid pada Program Kesejahteraan Rakyat tahun anggaran 2021-2022 di Kecamatan Lempuing Jaya.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata hakim Kristanto H Sianipar saat membacakan putusan, Senin 5 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengarkan putusan hakim, Latu Unra melalui kuasa hukumnya, Supendi, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir karena putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana 5 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, ada 94 nama imam masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, yang harusnya menerima insentif dari Pemkab OKI tahun 2021 dan 2022.
Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk masing-masing imam masjid di desa, dan Rp 150 ribu untuk tingkat kecamatan.
Sementara pada tahun 2022, insentif itu naik menjadi Rp 150 ribu untuk imam di desa dan Rp 200 ribu untuk di tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
Insentif tersebut harusnya disalurkan oleh Bagian Kesejahteraan Setda OKI melalui rekening BRI masing-masing imam masjid.
Namun, setelah menerima laporan rekening dan pin ATM dari pihak kecamatan, terdakwa Latu Unra tidak menyalurkan dana tersebut selama 2 tahun dan menarik sendiri insentif dari 73 rekening imam masjid dengan total dana Rp 201 juta untuk digunakan kepentingan pribadi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi OKI, Adi Yanto, membenarkan kalau Latu Unra merupakan seorang ASN dan statusnya saat ini non-aktif.
"Benar yang bersangkutan berstatus ASN non-aktif sejak ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemberhentian akan dilakukan setelah proses hukumnya memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.