Konten Media Partner

Korupsi Jargas, Eks Direksi SP2J Palembang Diserahkan ke Kejaksaan

7 Agustus 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumsel saat melakukan konferensi pres kasus dugaan korupsi di BUMD PT SP2J Palembang, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumsel saat melakukan konferensi pres kasus dugaan korupsi di BUMD PT SP2J Palembang, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara 4 tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam tahun 2019 yang dikerjakan BUMD PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) melalui anak usahanya PT SP2J Gas Kota.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yakni; Ahmad Nopan (mantan Dirut PT SP2J), Sumirin (mantan Direktur Keuangan PT SP2J), Antoni Rais (mantan Dirut SP2J Gas Kota), dan Rubinsi (mantan Direktur Keuangan SP2J Gas Kota).
"Setelah beberapa kali diserahkan ke JPU Kejati Sumsel, akhirnya berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap dan mereka beserta barang bukti kami serahkan," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto, Rabu 7 Agustus 2024.
Wiwin menyebutkan, setelah diserahkan ke JPU, penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam ini diambil alih pihak Kejaksaan.
"Keempat tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan Tinggi Sumsel," kata dia.
Menurutnya, penyelidikan kasus ini di mulai pada 2022 dari proses tersebut sudah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi dari PT SP2J dan rekanan termasuk dari Pemkot Palembang.
ADVERTISEMENT
Lalu, 5 orang saksi ahli di bidang jaringan dan instalasi pipa jaringan gas alam dari Kementerian ESDM RI, ahli LKPP, ahli pidana korupsi, ahli hukum korporasi, dan auditor keuangan negera.
"Dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, dari hasil gelar perkara kasusnya dinaikkan ke penyidikan hingga penetapan empat orang tersangka," kata dia.
Wiwin menuturkan kasus dugaan penyambungan Jargas PT SP2J tahun 2019 dengan anggaran Rp 21,5 miliar merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Adapun modus yang dilakukan 4 tersangka yakni menyalahgunakan wewenang dengan penetapan metode swakelola dalam pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.
"Kemudian mark up harga material pipa serta pemotongan upah pekerjaan manual boring pipa dan pekerjaan penyambungan pipa, serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar," katanya.
ADVERTISEMENT