Korupsi Rp 3,4 Miliar, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Eks Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin divonis hukuman penjara selama satu tahun terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp 3,4 miliar Tahun Anggaran 2021. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa 10 September 2024. "Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap terdakwa Hendri Zainuddin," ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, dalam persidangan. Tak hanya itu, eks Presiden Sriwijaya FC juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, meski hal-hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar. Dalam proses hukumnya, terdakwa telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara senilai Rp3,4 miliar ke rekening negara. Namun, pengembalian tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang berlangsung. Setelah mendengarkan putusan, Hendri Zainuddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. "Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," ujar Hendri. Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Agustus lalu, JPU menuntut Hendri dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Meskipun terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara, JPU menilai bahwa tindakan tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana.
