KPK Tahan Wabup OKU Atas Dugaan Korupsi Tanah Kuburan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati OKU, Sumsel, Johan Anuar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan tahun 2013.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan KPK melakukan penahanan terhadap Johan Anuar. Menurutnya, tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10-29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Hari ini dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka wakil Bupati Kabupaten OKU Sumsel periode 2015-2020 dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12).
Ali bilang, perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumsel dimana sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.
Sebelumnya, Johan Anuar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Konstruksi perkara diduga Johan Anuar saat menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU pada tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU (Taman Pemakaman Umum).
"Terdsangka dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman," katanya.
Selain itu, Johan Anuar juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi.
Selanjutnya, untuk memperlancar proses tersebut, Johan Anuar menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013.
Ditahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Selain itu, JA diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan);
Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening Bank an. Hidirman yang adalah atas perintah Johan Anuar.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.
