Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
KPK Tetapkan Eks Calon Wali Kota Palembang Tersangka Korupsi Angkutan Batu Bara
21 September 2023 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menetapkan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama angkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel .
ADVERTISEMENT
Sarimuda yang juga mantan calon wali kota Palembang pada Pilkada 2019 lalu sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT SMS sejak tahun 2019 juga.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya alat bukti maka penyidik menetapkan SM (Sarimuda) sebagai tersangka.
Adapun PT SMS (Perseroda) dibentuk pada tahun 2017 yang 99,9 persen sahamnya milik Pemprov Sumsel. Lalu PT SMS juga ditetapkan menjadi pengelola KEK Tanjung Api-Api.
"Kegiatan usaha saat ini jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI," katanya, Kamis, 21 September 2023.
Sebagai Dirut PT SMS, Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara menggunakan fasilitas PT KAI termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin pertambangan.
ADVERTISEMENT
"Mulai kontrak kerja sama itu PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Selain itu juga menjalin kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung," katanya.
Dalam rentang waktu tahun 2020-2021 atas perintah SM terjadi pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat dokumen tagihan fiktif.
"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi," katanya.
Alexander bilang, perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 18 miliar. Selain itu, penyidik juga masih akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari pihak-pihak terkait lainnya.
"Penyidik akan menahan SM untuk 20 hari pertama di Rutan KPK," katanya.
ADVERTISEMENT