Konten Media Partner

KPU Batasi Akun Medsos Resmi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel

26 September 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPU Sumsel menetapkan pembatasan jumlah akun media sosial (Medsos) bagi masing-masing pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel pada Pilkada 2024. Setiap pasangan calon hanya diizinkan menggunakan maksimal 20 akun resmi di medsos. "Setiap paslon hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 akun di medsos," kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Kamis 26 September 2024. Andika menyebutkan pembatasan ini bertujuan agar kampanye di dunia maya berlangsung tertib dan sesuai regulasi. KPU Sumsel juga akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi pelanggaran. Andika menyebutkan, sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024, KPU Sumsel telah meminta kepada setiap paslon untuk menyerahkan daftar resmi tim kampanye yang mengelola akun medsos mereka. "Hal ini juga bertujuan agar kampanye digital dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, " kata dia. Selain itu, KPU juga mengharapkan setiap paslon mematuhi aturan mengenai lokasi dan jadwal kampanye yang telah ditetapkan. "Kami mengundang Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon untuk sosialisasi mengenai lokasi dan waktu kampanye yang sudah ditentukan," kata dia.
ADVERTISEMENT