Konten Media Partner

KPU Sumsel Beri Waktu Parpol Ganti Caleg Bermasalah

27 Agustus 2023 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris KONI Sumsel yang juga mendaftar sebagai caleg dari Partai Perindo saat akan di bawa ke Rutan klas 1 pakjo Palembang Suparman Romans, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris KONI Sumsel yang juga mendaftar sebagai caleg dari Partai Perindo saat akan di bawa ke Rutan klas 1 pakjo Palembang Suparman Romans, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
KPU Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan masih menunggu hasil keputusan inkrah terhadap dua bakal calon legislatif (Caleg) yang tersandung kasus korupsi dan mengharuskan keduanya ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel usai mengeluarkan status tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kita masih menunggu putusan inkrah yang dikeluarkan oleh sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Setelah itu, baru KPU akan mengambil tindakan," kata Ketua KPU Sumsel, Amrah, Ahad (27/8).
Kedua caleg yang bermasalah yakni Suparman Roman dari partai Perindo menjabat sebagai Sekretaris KONI Sumsel. Lalu Ahmad Tahir selaku Bacaleg dari partai Nasdem merupakan Ketua Harian KONI Sumsel diduga melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya ditahan berstatus daftar calon sementara (DCS) yang disetorkan partai politik untuk mendaftar sebagai anggota legislatif.
Sedangkan, Ahmad Tahir maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Sumsel, sedangkan rekannya Suparman Roman maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Palembang.
"Jadi sejauh ini KPU tidak bisa mengambil keputusan mengenai status calegnya dan siapapun tersangka diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan terlebih dahulu, menyampaikan keadilan di muka persidangan nanti," kata dia.
ADVERTISEMENT
Bahkan KPU pun juga tidak bisa mencoret kedua caleg itu. Melainkan KPU menyerahkan keputusan itu ke partai politik keduanya yang akan mencari pengganti atau menunggu hasil putusan persidangan.
"Tapi kalau itu kebijakan partai boleh saja mengganti sesuai prosedur mengganti caleg. Penggantian DCS ini harus dilakukan oleh Ketua DPP dan Sekjen partai," jelas dia.