Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
KSAD Geram soal Isu Dwi Fungsi ABRI di Resvisi UU TNI
12 Maret 2025 22:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara terkait polemik yang berkembang di masyarakat tentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Maruli menyatakan kekecewaannya atas tuduhan adanya upaya menghidupkan kembali konsep Dwi Fungsi ABRI di balik revisi tersebut.
“Otak-otak seperti ini kampungan menurut saya, dibilangnya tentara masuk ke kementerian dan lembaga,” tegas Maruli dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, perdebatan yang muncul di ruang publik terkait isu ini seharusnya tidak perlu diperbesar. Ia memastikan bahwa pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan melalui forum resmi dan hasil keputusan nantinya akan diikuti oleh TNI tanpa pengecualian.
Lebih lanjut, Maruli menilai bahwa penempatan anggota TNI di lembaga pemerintahan bukanlah hal baru dan telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Namun, ia menyayangkan mengapa polemik ini baru mencuat sekarang.
“Waktu ada perwira karier masuk ke salah satu institusi, kok nggak ada yang ribut? Kenapa baru sekarang? Media juga perlu lebih jeli melihat situasi ini,” ujarnya.
Maruli juga menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang menjadi perhatian dalam revisi UU TNI. Pertama, terkait usulan perubahan batas usia pensiun prajurit. Kedua, mengenai jabatan perwira TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga negara.
“Soal masa pensiun, itu tergantung kebijakan negara. Kami akan mengikuti keputusan tersebut sepenuhnya,” kata Maruli.
Menanggapi tuduhan bahwa revisi UU TNI bertujuan menguntungkan institusi militer, Maruli dengan tegas membantah. Ia menegaskan bahwa TNI tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Apa enaknya merevisi undang-undang sendiri? Kami ini bekerja untuk negara, bukan mencari keuntungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maruli menegaskan bahwa revisi UU TNI sepenuhnya merupakan inisiatif DPR. Ia juga menolak anggapan bahwa revisi tersebut akan membuat TNI kebal hukum.
“Kalau ada anggota yang melanggar hukum, kami pasti tindak tegas. Saya jamin itu,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Maruli berharap isu yang berkembang bisa mereda dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait revisi UU TNI.
ADVERTISEMENT