Konten Media Partner

Kuasa Hukum Klaim 4 Remaja Pembunuh Siswi di Palembang Tak Bersalah

25 September 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum empat, Hermawan Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum empat, Hermawan Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum empat tersangka yakni IS (16 tahun), MZ (13 tahun), NS (12 tahun), AS (12 tahun) kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP Palembang berinisial AA, Hermawan mengajukan klarifikasi dan tuntutan kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Bahkan Hermawan mengklaim keempat tersangka bukan pelaku pembunuhan AA yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami.
"Kami yakin bahwa mereka bukan pelaku kasus ini," kata dia, Rabu 25 September 2024.
Fakta Baru Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Palembang
Hermawan mengungkapkan fakta baru yang menunjukkan bahwa klien mereka, IS, dan tersangka lainnya tidak mungkin melakukan kejahatan tersebut.
"Rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri oleh para saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting, " kata dia.
Berdasarkan keterangan Hermawan, pada pukul 13.38 WIB dimulai persiapan acara kuda kepang, diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14.00 WIB. Setelah itu, tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, disusul dengan sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14.45 WIB.
ADVERTISEMENT
Pada pukul 15.15 WIB, dimulai tarian dewasa wanita yang berlangsung sekitar 15 menit. Saat itu pula diketahui terjadi heboh terkait penemuan mayat korban, tepat saat Ketua RT tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah yang selesai pada pukul 15.20 WIB.
Tak hanya itu, Hermawan mengaku ada saksi baru yang mengklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14.00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15.15 WIB. Dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.
"Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. Bahkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Hermawan juga mempertanyakan waktu yang dinyatakan penyidik, yang menurut mereka tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat.
"Kami yakin bahwa tersangka tidak bersalah, dan fakta-fakta yang kami kumpulkan akan membuktikan hal tersebut," tegasnya.
Kuasa Hukum Minta Akses Bertemu Keempat Tersangka
Hermawan juga mendesak agar diberikan akses untuk bertemu dengan para tersangka guna memperjuangkan pembelaan yang adil, terutama jika kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.
"Berikan kami akses seluas-luasnya kepada para tersangka, kalau kami tidak dapat bertemu bagaimana kami bela mereka, bagaimana kasus ini terungkap seterang-terangnya, " kata dia.
"Kalau di rehab harus adanya izin kejaksaan, saat kami kordinasi dengan kejaksaan selalu tidak dapat bertemu dengan para kejaksaan, kami akan mencari jalan lain, " kata dia.
ADVERTISEMENT