Kurang Bukti, Polisi Lepas Suami di Palembang yang Sekap Istri hingga Tewas
·waktu baca 2 menit

WS (25 tahun) suami dari seorang wanita berinisial SI (24 tahun) ternyata sempat ditangkap oleh polisi setelah warga melaporkannya terkait kasus dugaan penyekapan dan penelantaran istrinya selama satu tahun hingga tewas di kamar kontrakan di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati, Palembang. Purwanto kakak korban mengaku, setelah WS diamankan, dalam waktu 1x24 jam pelaku dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dilepaskan polisi karena dianggap kurang bukti. "Kami diberitahu bahwa WS dilepas karena alasan kurang bukti. Ini sangat mengecewakan karena kondisi korban sudah jelas memprihatinkan," ujar, kakak korban saat ditemui, Senin 27 Januari 2025. Purwanto menjelaskan WS ditangkap setelah warga emosi melihat kondisi korban yang sangat mengenaskan. Saat itu, WS melintas di depan rumah orang tua korban di Palembang, sehingga warga langsung menyerahkannya kepada polisi. "Kami berharap polisi segera bertindak tegas dan menangkap WS agar keadilan bisa ditegakkan," tegas Purwanto. Keluarga korban berharap polisi bertindak tegas terhadap WS dan memberikan hukuman yang setimpal. "Kami ingin keadilan ditegakkan. Adik saya telah menjadi korban KDRT yang parah, dan pelaku harus bertanggung jawab," pungkas Purwanto. Sementara itu, Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, mengaku jika pelaku sempat diamankan, namun kini kasus penyekapan dan penelantaran SI diambil alih Polrestabes Palembang. "Pelaku sudah sempat kami amankan, namun saat ini kasus ini dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Palembang, " kata dia. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihhartono, meminta masyarakat bersabar terkait kasus ini hingga semua fakta terungkap, karena saat ini tengah dalam proses penyelidikan. "Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan. Kami juga sedang melakukan upaya penangkapan terhadap WS," kata Harryo.
