Lahan Belum Selesai, Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Sumsel Mundur

Konten Media Partner
29 Juni 2024 21:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dermaga Pelabuhan Tanjung Api-api (Foto: Ulfa Rahayu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dermaga Pelabuhan Tanjung Api-api (Foto: Ulfa Rahayu/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembangunan kawasan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin, Sumsel kembali mundur dari jadwal groundbreaking yang telah ditentukan yakni pada 2024. Mundurnya disebabkan proses sertifikasi lahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Carat hingga kini belum tuntas.
ADVERTISEMENT
Padahal Pemprov Sumsel sudah melakukan proses sertifikasi dikerjakan sejak beberapa tahun lalu. Kembali Pemprov Sumsel menargetkan tahun ini sertifikasi lahan itu selesai dikerjakan sehingga bisa melanjutkan proses berikutnya.
"Rencana induk, lokasi dan review desain teknis sudah dilakukan. Saat ini tengah proses transaksi proyek, apakah melalui skema KPBU atau investasi. Tapi, sebelum pembangunan dilakukan, Kemenhub meminta lahan harus sudah tersertifikasi," ujar Kepala Sub Bidang Infrastruktur Bappeda Sumsel, Yanuar, Sabtu 28 Juni 2024.
Yanuar menyebutkan ada dua titik lahan yang belum selesai. Dengan begitu, Kemenhub sebagai pelaksana pembangunan Palembang New Port meminta Pemprov Sumsel menuntaskan permasalahan lahan tersebut.
"Ada dua titik. Pertama usulan pelepasan kawasan hutan (hutan lindung) seluas 60 hektare di pelabuhan utama. Saat ini kita masih menunggu persetujuan Amdalnya, kalau sudah nanti diharapkan terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan (dari KLHK)," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pada titik kedua, area darat untuk mendukung area laut di Mozaik 6. Namun, pelepasan kawasan ini sudah dilakukan sejak 2014 lalu ketika perencanaan pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Api-Api sebelum penetapan Palembang New Port di Tanjung Carat.
"Saat 2014 proses sertifikat itu, ternyata ada sanggahan dari masyarakat. Kementerian ATR/BPN meminta sanggahan masyarakat yang belum di kompensasi itu diselesaikan terlebih dahulu baru bisa diproses pembangunan," katanya.
Ia menyebut pemberian kompensasi kepada masyarakat tersebut bukan karena tidak bisa bayar, melainkan harus sesuai regulasi agar tak menabrak aturan.
"Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman terkait aspek hukumnya, legalnya, kondisi di lapangan terakhir seperti apa, kronologinya dan lain-lain," ungkapnya.
Dia mengaku jika masalah sertifikasi lahan itu bisa selesai tahun ini proses berikut yang bisa dikerjakan yakni proses ground breaking sudah bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kita harapkan akhir tahun atau semester kedua 2025 nanti sudah bisa di-ground breaking. Kemenhub sudah menyusun timeline-nya karena mereka yang membangun. Kemenhub menargetkan paling lambat ground breaking di 2025," kata dia.