Konten Media Partner

Lapor Balik ke Polisi, Sultan Iskandar Palembang Bantah Lakukan Pengeroyokan

22 April 2025 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin bersama Sultan Brunei Darussalam Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah. Foto : Instagram/Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin
zoom-in-whitePerbesar
Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin bersama Sultan Brunei Darussalam Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah. Foto : Instagram/Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin
ADVERTISEMENT
Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin akhirnya angkat bicara dan membantah keras tuduhan dugaan keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Palembang bernama Edwin Syarif. Ia menyatakan justru dirinya yang lebih dulu melaporkan Edwin atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang sudah berlangsung sejak 2022.
ADVERTISEMENT
"Kami membuat laporan atas dugaan penghinaan, ini murni ada unsur ujaran kebencian," ujar Sultan Iskandar, Senin (21/4/2025), seraya menegaskan laporan telah diajukan oleh kuasa hukum Kesultanan Palembang Darussalam ke Polrestabes Palembang pada Ahad (20/4/2025).
Sultan mengungkapkan, kasus ini bermula saat dirinya menerima pesan dari kerabat yang menunjukkan adanya unggahan TikTok bernada hinaan. Unggahan tersebut bahkan diklaim telah disebarluaskan ke sejumlah kerajaan di luar negeri oleh Edwin.
“Postingan sempat dihapus, tapi diunggah lagi. Makanya kami laporkan. Awalnya ke Polsek Kemuning, namun karena bukan ranahnya, laporan dilanjutkan ke Polrestabes,” jelas Sultan.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti rekaman video terkait dugaan ujaran kebencian tersebut. Sultan juga menyebut bahwa Edwin sempat mengaku bekerja di kantor notaris dan mengeklaim sebagai bagian dari keluarga Kesultanan, namun kemudian mengakui baru pertama kali mengunjungi kediaman Sultan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Edwin Syarif telah lebih dahulu melaporkan Sultan Iskandar dan rekan-rekannya ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan pengeroyokan. Dalam laporannya, Edwin mengaku mengalami luka memar dan bengkak di sejumlah bagian tubuh usai didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari Polda untuk klarifikasi unggahan TikTok.
“Sesampainya di lokasi, Sultan langsung memukul saya, lalu diikuti oleh sekitar 10 orang lainnya. Beruntung saya diamankan oleh anggota Polsek Kemuning,” jelas Edwin saat membuat laporan.
Akibat insiden tersebut, Edwin mengalami luka di pipi, pelipis, hidung, dan tangan. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Meski saling lapor, Sultan berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial dan tetap menjaga etika dalam berkomunikasi digital.
ADVERTISEMENT
“Saya harap medsos digunakan untuk hal baik, bukan untuk menyebar fitnah atau kebencian,” tutup Sultan.