Konten Media Partner

Laporan Saldo Awal Dana Kampanye Pilgub Sumsel, Paslon HDCU Rp 50 Juta

4 Oktober 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) usai menggelar deklarasi maju Pilgub Sumsel 2024 dan melanjutkan ke KPU, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) usai menggelar deklarasi maju Pilgub Sumsel 2024 dan melanjutkan ke KPU, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Ketiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. LADK itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 1028/02.5-Pu/31/2024 tentang hasil penerimaan LADK. Paslon petahana Sumsel Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) mencatatkan LADK sebanyak Rp50 juta. Petahana lainnya, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) Rp1 juta, dan pasangan calon Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (E-RA) sebesar Rp1 juta. "Tiga Paslon yang ikut Pilkada Sumsel sudah melaporkan LADK. LADK wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para Paslon yang ikut dalam Pilkada," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko Jumat 4 Oktober 2024. Handoko mengatakan LADK tersebut wajib dilampirkan para paslon sebelum masa kampanye dimulai. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mengikuti pilkada. "Nanti mereka juga diminta menyampaikan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) di masa kampanye. Laporan itu disampaikan periode 25 September-23 November," kata dia. Selain itu, dalam Laporan Dana Kampanye, KPU membatasi jumlah dana yang boleh digunakan oleh paslon kepala daerah, yang jumlah mencapai ratusan miliar. "Berdasarkan hasil hitungan, batas dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp226 miliar," kata dia. Untuk dana kampanye dari kantong pribadi diatur maksimal Rp75 juta. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye. "Kalau sumbangan dari Parpol atau gabungan Parpol pengusung nilainya tidak terbatas. Pelaporan ini merupakan wujud transparansi agar bisa sama-sama diketahui sesuai standar dan sumber penyumbangnya juga jelas dan sah," jelas dia.
ADVERTISEMENT