'Layangan Putus ASN', Kuasa Hukum Sebut Winda Tak Langgar Pasal Perzinahan

Konten Media Partner
18 Mei 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Winda. (Foto: Dok. Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Winda. (Foto: Dok. Urban Id)
ADVERTISEMENT
Drama ‘layangan putus versi ASN’ terus berlanjut, laporan Polwan Suci tentang penipuan dan perzinahan di Polda Sumsel masih bergulir. Terbaru, terlapor Winda dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Winda, Hafis D Pankoulus SH, MH, mengatakan dari pemeriksaan tambahan itu belum ada bukti-bukti yang kuat untuk dapat dikenakan kepada terlapor, pasal perselingkuhan dan perzinahan.
"Sejauh ini belum ada bukti untuk menjerat klien kami pada pasal 284 KUHP, sebab kasus ini merupakan cerita masa lalu dan kejadian sudah lama,” katanya, Rabu (18/5).
Hafis bilang, untuk laporan balik masih menunggu keputusan pihak keluarga yang berhubungan langsung atas dugaan pencemaran nama baik itu. Bukti pencemaran nama baik itu berkaitan dengan postingan pelapor.
“Nanti akan dilakukan oleh pihak keluarga sendiri, postingan itu dinilai mencemarkan nama baik ibu dan adik Winda,” katanya.
Hafis bilang, postingan itu berpengaruh terhadap pada pasien-pasien yang banyak bertanya kepada ibu dan adiknya. "Itu hak mereka untuk melaporkan, tunggu waktunya saja,” katanya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Polwan Suci melaporakan Winda dan Damsir karena diduga terlibat skandal. Keduanya adalah ASN di Ogan Komering Ilir, hingga mempunyai seorang anak.
Damsir adalah suami sah Polwan Suci, sementara Winda sudah memiliki suami dan anak bersama orang lain. Polwan Suci tidak terima dan melaporkan pasal penipuan dan perzinahan.
Polwan Suci menyebut suaminya itu telah berbohong atas statusnya sebagai jejaka. Polwan Suci juga menjadi viral di media sosial setelah memposting bukti-bukti dugaan perselingkuhan suaminya itu.