Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
'Layangan Putus ASN', Pihak Polwan Suci Minta Pemerintah Pusat Ambil Sikap Tegas
16 Mei 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Laporan penipuan dan perzinahan Polwan Suci di Polda Sumsel terus bergulir, sejumlah pihak dan barang bukti sudah diperiksa. Hanya saja hingga kini belum ada keputusan yang jelas terhadap sanksi ASN yang terlibat skandal.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Polwan Suci, Titis Rachmawati, mengatakan drama ‘Layangan Putus Versi ASN ’ ini juga membuat Polwan Suci kini terganggung kesehatannya. Pada kondisi mengandung, kesehatan dan pikiran Polwan Suci terganggu.
“Sekarang Polwan Suci drop, hari ini dia ke dokter guna memeriksakan kesehatanya. Besok, akan ke psikiater,” kata Titis, Senin (16/5).
Titis bilang, Polwan Suci masih butuh istirahat apalagi kondisi saat ini tengah mengandung. Pihaknya juga berharap agar hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat, terkait sanksi ASN terhadap terlapor.
Pihaknya berharap ada keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH lebih cepat. Sebab, pihaknya menilai kasus ini sudah jelas.
Sebelumnya, Damsir dan Winda viral di media sosial karena disebut memiliki hubungan spesial bahkan disebut-sebut layangan putus versi ASN. Damsir adalah suami sah Polwan Suci dan Winda adalah bawahan di tempat Damsir bekerja.
ADVERTISEMENT
Damsir adalah ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dia dilaporkan atas dugaan penipuan dan perzinahan di Polda Sumsel. Polwan Suci juga membeberkan sederet bukti kedekatan keduanya hingga memiliki anak.
Tak hanya dugaan bukti hubungan keduanya, pada postingannya Polwan Suci juga memposting bukti hasil DNA seorang anak yang diduga adalah hasil hubungan keduanya.
Kedua ASN, Damsir dan Winda saat ini sudah dibebastugaskan , namun keputusan akhir dari pemeriksaan itu belum usai. Pihak Polwan Suci, berharap ada keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH atas kasus ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Winda, Hafis D Pankoulus SH, MH, sebelumnya menyampaikan jika pemberitaan yang beredar saat ini tidak benar.
Hubungan asmara antara klien itu terjadi jauh sebelum pernikahan antara saudara SD dengan Saudara DKM, dimana pernikahan antara Suci dan DKM terjadi sekitar tanggal 21 November 2021.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hubungan asmara itu terjalin dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021, sehingga bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir jauh sebelum pernikahan antara SD dengan Saudara DKM dapat dianggap telah menyelingkuhi saudari SD dari pernikahannya yang sah dengan saudara DKM.