Konten Media Partner

Lina Dedy Minta Maaf atas Kasus Pemukulan Koas Lutfi

17 Desember 2024 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lina Dedy saat meminta maaf usai diperiksa polisi. Foto : Abdullah Toriq/ Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Lina Dedy saat meminta maaf usai diperiksa polisi. Foto : Abdullah Toriq/ Urban Id
ADVERTISEMENT
Lina Sri Meilina alias Lina Dedy, yang merupakan majikan dari Fadilla alias Datuk, tersangka pemukulan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi di Palembang, menyampaikan permohonan maaf.
ADVERTISEMENT
“Atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi dan orang tuanya atas pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya, Fadilla. Saya sangat menyesali kejadian ini dan memohon maaf dengan tulus kepada mereka,” ujar Lina, Senin 16 Desember 2024, usai menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang. Lina menegaskan ia tidak membenarkan tindakan kekerasan tersebut dan berjanji untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada orang tua Luthfi atas kejadian ini. Kami menghormati prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata dia. Lina Dedy bersama anaknya, Lady Aurellia Pramesti, menjalani pemeriksaan intensif selama 11 jam di Polsek IT II Palembang. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait kronologi kejadian pemukulan yang melibatkan sopir Lina, Fadilla. "Klien kami telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menjawab semua pertanyaan dengan kooperatif, " kata Kuasa Hukum Lina Dedi, Titis Rachmawati. Ll Titis juga menyebut bahwa pihaknya telah berusaha menjalin komunikasi dengan korban dan keluarganya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. “Kami sudah beberapa kali mencoba mediasi, tetapi belum ada pertemuan. Bahkan, Lady sudah mengirim pesan pribadi untuk meminta maaf kepada Luthfi, tetapi belum mendapat respons,” jelasnya. Polda Sumsel memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka Fadilla akan berjalan transparan dan profesional. Meski Lina Dedy berstatus sebagai istri pejabat Kepala BPJN Kalimantan Barat, polisi menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. "Penyelidikan yang dilakukan didasari pada fakta-fakta yang diperoleh. Jadi, tidak ada intervensi dalam proses ini," tegas Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto.
ADVERTISEMENT