Konten Media Partner

Lina Mukherjee Sempat Dilarikan ke RS saat Diperiksa Polisi

4 Mei 2023 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumsel saat menunjukkan tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee, Foto : Abdul Toriq/Urban. Id
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumsel saat menunjukkan tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee, Foto : Abdul Toriq/Urban. Id
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlinto Basuki menyatakan pada pemeriksaan tersangka kasus penistaan agama Islam Lina Mukherjee sempat mengalami drop usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam.
ADVERTISEMENT
Dropnya TikToker Lina Mukherjee tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB dan membuat dirinya dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Sekitar pukul 02.00 WIB yang bersangkutan dibawa ke RS untuk pemeriksaan kesehatan," kata dia, Kamis (4/5).
Agung menyebutkan dari hasil IGD wanita yang bernama Lina Lutvia mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut. Dari hasil tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dia.
"Berdasarkan pertimbangan tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD, maka kami tidak melakukan penahanan, "kata dia.
Walaupun begitu, kasus Lina Mukherjee terus berjalan. Pihaknya akan segera menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan berkas perkara ke pengadilan negeri Palembang, untuk segera disidangkan.
"Ini menjadi pelajaran sebelum upload sesuatu ke media sosial dapat disaring terlebih dahulu. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten sendiri disaksikan asistennya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah ini, Lina diperkenan kembali ke kota asalnya. Namun dirinya masih tetap berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita harapkan meski tidak ditahan, tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik," kata dia.
Untuk diketahui, akibat video konten yang mengandung penistaan agama Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.