Konten Media Partner

Lina Mukherjee Tak Didampingi Kuasa Hukum di Sidang Perdananya

25 Juli 2023 13:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lina Mukherjee saat didampingi kuasa hukum, Supendi dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang. Foto : Abdullah Toriq/ Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Lina Mukherjee saat didampingi kuasa hukum, Supendi dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang. Foto : Abdullah Toriq/ Urban Id
ADVERTISEMENT
Pada sidang perdana terdakwa Lina Mukherjee yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang sempat tertunda oleh Ketua Majelis Hakim selama 15 menit.
ADVERTISEMENT
Ditunda sidang tersebut karena Lina Mukherjee tidak didampingi oleh kuasa hukumnya di dalam ruang sidang. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menanyakan siapa kuasa hukum Lina. Namun, Lina beralasan jika kuasa hukumnya berhalangan hadir dalam persidangan perdana.
"Jadi saya tidak bisa hubungi kuasa hukum saya, otomatis tidak datang karena saya di Lapas tidak boleh pegang handphone pak"kata Lina di ruang sidang, Selasa (25/7/2023).
Kemudian pernyataan Lina Mukherjee pun di bantah JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah. Siti menyebutkan satu pekan sebelum sidang mereka sudah menghubungi kuasa hukum Lina.
"Setelah kami hubungi kuasa hukum dan mereka menjawab belum ada surat kuasanya. Itu alasan Lawyer tidak hadir,"jelas JPU.
Usai mendengarkan penjelasan JPU Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menawarkan bantuan hukum dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak ada (Lawyer) akan disiapkan dari Posbakum. Ini negara yang siapkan. Bersedia didampingi atau menolak?,"tanya Hakim.
Dengan cepat Lina kemudian mengiyakan bantuan tersebut. Sehingga kuasa hukum Lina kini dipegang oleh Supendi dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang.