Lina Mukherjee Tidak Ditahan karena Punya Penyakit Maag

Konten Media Partner
4 Mei 2023 16:21
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee saat digiring tim Ditreskrimsus Polda Sumsel, Foto : Abdul Toriq/Urban. Id
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tidak menahan tersangka kasus penistaan agama Islam Lina Mukherjee, setelah dilakukan pemeriksaan hingga 14 jam yang dimulai dari pukul 09.51 WIB hingga 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Agung Marlinto Basuki menyebutkan, penahan belum dilakukan lantaran korban memiliki penyakit maag akut.
"Oleh karenanya penahanan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD," kata dia, Kamis (4/5)
Agung menuturkan kondisi kesehatan Lina Mukherjee sempat drop usai menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 02.00 WIB, dirinya dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Sekitar pukul 02.00 WIB yang bersangkutan dibawa ke RS untuk pemeriksaan kesehatan," kata dia.
Agung menegaskan kasus akan terus berjalan. Pihaknya akan segera menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan berkas perkara ke pengadilan negeri Palembang, untuk segera disidangkan.
"Ini menjadi pelajaran sebelum upload sesuatu ke media sosial dapat disaring terlebih dahulu. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten sendiri disaksikan asistennya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah ini, Lina diperbolehkan kembali ke kota asalnya. Namun dirinya masih tetap berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita harapkan meski tidak ditahan, tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik," kata dia.