news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lurah dan 2 Petugas BPN Palembang Jadi Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah

Konten Media Partner
15 Maret 2023 18:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaskaan Negeri Palembang saat melakukan press rilis tiga tersangka korupsi sertifikat tanah, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaskaan Negeri Palembang saat melakukan press rilis tiga tersangka korupsi sertifikat tanah, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejari Palembang menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Salah satunya seorang lurah.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yaitu berinisial AM, merupakan Lurah Talang Kelapa, dan 2 pegawai BPN Palembang inisial M, dan T. Mereka menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah aset Pemprov Sumsel.
Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHM di atas melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
"Berdasarkan hasil audit perbuatan ketiga tersangka merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar, " katanya, Rabu (15/3).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa 33 saksi dan 3 ahli sebelum menetapkan ketiga tersangka. Selain itu, ketiga tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dan dilakukan penyidikan khusus lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait, menjelaskan, kasus ini berawal pada 1983, pada saat itu Pemprov Sumsel telah memiliki aset berupa tanah yang terletak di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, seluas 11.648 meter persegi dan diperkuat dengan SHP pada 2004.
Tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel. Lalu pada tahun 2018 di atas tanah yang telah bersertifikat tersebut, kemudian terbit SHM atas nama perorangan melalui kegiatan PTSL tahun 2018 pada kantor BPN Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya tahun 2020, BPN Kota Palembang melakukan pengukuran ulang di atas tanah tersebut di mana didapati fakta sertifikat tahun 2018 itu masuk dalam SHP tanah tahun 2004 milik Pemprov Sumsel.