MA Tolak Kasasi Dosen UNSRI Pengirim Chat Mesum ke Mahasiswi

Konten Media Partner
21 Januari 2023 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen UNSRI, Reza Ghasarma bersama kuasa hukumnya. (Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Dosen UNSRI, Reza Ghasarma bersama kuasa hukumnya. (Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Reza Ghasarma yang merupakan dosen nonaktifkan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang yang melakukan chat mesum terhadap mahasiswi.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan MA tersebut, Reza tetap menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan banding yang dilakukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
"Benar kami dikabarkan oleh jaksa bahwa kasasi yang diajukan terdakwa Reza Ghasarma di tolak MA RI. Putusan tersebut merupakan hasil yang maksimal dan menganggap putusan itu merupakan yang terbaik," kata Kuasa Hukum korban, Sayuti Rembang, Sabtu (21/1).
Meski begitu, pihaknya sampai hari ini belum menerima dokumen hasil putusan MA secara utuh. Walaupun lebih ringan dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Palembang yang menjerat terdakwa dengan 8 tahun penjara, pihak kuasa hukum tetap menerima keputusan MA itu.
"Terdakwa tetap menjalani hukuman selama empat tahun," kata dia.
Dia mengaku dengan hasil putusan kasasi tersebut, dapat mewakili para korban dan berharap Unsri dapat tegas untuk tidak memberi ruang kepala pelaku pelecehan seksual. Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik civitas akademik dan mencegah adanya korban lain.
ADVERTISEMENT
"Semoga putusan ini menjadj pelajaran dan efek jera bagi tenaga pendidik untuk tidak melakukan tindak pidana semacam itu lagi, dan mencoreng dunia pendidikan," kata dia.
Hasil putusan PT Palembang nomor 123/PID/2022/PT Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Palembang.
Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek, atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.
PT Palembang menjatuhkan pidana empat tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Terdakwa Reza dilaporkan tiga mahasiswi Unsri yang mendapatkan pelecehan seksual secara verbal ke Polda Sumsel akhir tahun 2021 lalu. Terdakwa Reza mengirimkan pesan singkat berisikan pesan teks melecehkan korban dan mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di sana, terdakwa juga menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban.