Konten Media Partner

Mahasiswa di Lubuklinggau Paksa Bocah 6 Tahun Seks Oral lalu Disetubuhi

30 September 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa berinisial IR dan barang bukti yang diamankan polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa berinisial IR dan barang bukti yang diamankan polisi. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang mahasiswa berinisial IR (22 tahun) di Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, mengatakan kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terjadi di sebuah toko sembako di Kelurahan Taba Pingin, Rabu, 25 September 2024.
"Berawal saat korban disuruh ayahnya membeli rokok batangan dengan membawa uang Rp 7 ribu ke toko tersebut," katanya, Senin, 30 September 2024.
Hanya saja, saat berbelanja korban langsung di tarik masuk ke dalam toko oleh IR. Kondisi di sekitar lokasi saat itu memang sedang sepi.
"Pelaku langsung membuka celana dan memaksa korban melakukan seks oral. Korban sempat menolak dengan menutup mulutnya rapat-rapat, tapi pelaku terus memaksa," katanya.
Tak hanya itu, IR lantas membaringkan korban ke lantai dan menyetubuhi korban. Setelahnya, IR meminta agak korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga memberikan barang belanjaan korban, dan uang Rp 1.000 untuk korban jajan," jelasnya.
Akan tetapi, korban langsung pulang ke rumah dan menyerahkan rokok serta uang kembalian belanja kepada ayahnya Rp 3.000. Hal itu ternyata membuat sang ayah bingung karena uang kembalian belanja lebih Rp 1.000.
Hendrawan bilang, sang ayah lalu bertanya kepada korban dari mana asal uang lebih tersebut, dan dijawab korban diberikan oleh IR untuknya.
"Ayah korban yang curiga kemudian membujuk anaknya hingga akhirnya korban menceritakan semua perbuatan pelaku. Tidak terima, kasus ini lantas dilaporkan ke polisi," katanya.
Tim Macan Lubuklinggau bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Pelaku saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
ADVERTISEMENT