Mahasiswa UNSRI yang Paksa Pacarnya Aborsi Terancam 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
19 November 2023 16:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa UNSRI bernama  Diat Putra Nurkesuma  saat ditangkap polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa UNSRI bernama Diat Putra Nurkesuma saat ditangkap polisi. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah mengamankan seorang mahasiswa UNSRI bernama Diat Putra Nurkesuma karena diduga memaksa pacarnya mahasiswi berinisial RF (21 tahun), melakukan aborsi dan menyebabkan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman, mengatakan Diat sudah diamankan setelah korban diketahui meninggal dunia Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat 17 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Minggu, 19 November 2023.
Menurutnya, petugas juga mengamankan barang bukti obat penggugur kandungan yang dibelinya melalui online shop. Lalu,
kemasan paket obat dan botol minuman bersoda yang dikonsumsi korban.
"Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka," katanya.
Herman bilang, Diat yang tercatat sebagai mahasiswa UNSRI asal Jambi itu bisa dijerat pasal 428 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Di mana disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
ADVERTISEMENT
"Tapi jika tanpa persetujuan perempuan atau paksaan dan mengakibatkan kematian maka pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun penjara," katanya.