Konten Media Partner

Mahfud MD Nilai Pengangkatan Pejabat di Kemenag Tidak Profesional

20 Maret 2019 22:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD saat dibincangi awak media (Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD saat dibincangi awak media (Urban Id)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahmud MD menyarankan kepada Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin agar melakukan reassessment atau penilaian ulang secara total terhadap jajaran pejabat di lingkup lembaga yang dipimpinnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menyusul terbongkarnya kasus jual beli jabatan di Kemeterian Agama (Kemenag) RI, yang menyeret mantan petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.
“Kasus yang menjerat Romi merupakan tindak pidana, dimana melakukan suap menyuap dalam jual beli jabatan. Tentu proses hukum dilakukan yakni hukum pidana yang dilakukan oleh KPK,” katanya di Palembang, Rabu (20/3).
Dengan demikian, kata Mahfud, artinya timbul masalah baru, yakni pengangkatan dan pemberian jabatan di lingkungan Kemenag dilakukan secara tidak profesional. Oleh karena itu, masalah ini harus segera diselesaikan secara hukum administrasi negara.
Selanjutnya, dilakukan peninjauan ulang terhadap jabatan-jabatan tersebut. Jika memang ditemukan pelanggaran, seperti ketidak profesionalan dalam pengangkatan dan pemberian jabatan maka tentunya jabatan yang sebelumnya telah ditetapkan dapat dibatalkan.
ADVERTISEMENT
“Karena itu, saya sarankan agar lebih baik melakukan reassessment total di jajaran Kemenag, sehingga kedepan dapat lebih baik lagi,” katanya.
Sementara itu, dalam lawatanya ke Palembang kali ini Mahfud menitipkan pesan agar turut berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April mendatang. “Silahkan pilih siapa saja, asal jangan bertengkar dan pilihlah yang terbaik,” katanya.
Dengan Pemilu ini, lanjutnya, maka mampu melahirkan pemimpin yang kuat dan tidak dibodoh-bodohi negara lainnya. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama mengawal agar Pemilu dapat dilakukan dengan benar dan jujur. (jrs)