Konten Media Partner

Mahkamah Agung Tolak PK Alex Noerdin

22 Mei 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alex Noerdin dalam persidangan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Alex Noerdin dalam persidangan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu Alex Noerdin tetap menjalani masa tahanan sembilan tahun sesuai hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. "Kami telah menerima salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan Alex Noerdin," ungkap Kasi Pidsus Kejati Palembang, Ario Apriyanto Gopar, Rabu 22 Mei 2024. Ario menyebutkan ada tiga alasan yang diajukan Alex Noerdin dalam PK, yang semuanya ditolak oleh MA. Tiga alasan yang ada bertentangan dengan putusan pengadilan. Untuk itu, unsur PK yang diajukan terpidana tak terpenuhi. "Ditolak PK tersebut, permohonan PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," jelas dia. Berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Dirinya divonis 12 tahun penjara. Usai vonis, Alex menggugat putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mendapat keringanan menjadi 9 tahun penjara. Pada sidang pertama, pihak pemohon sudah membacakan tuntutannya.
ADVERTISEMENT