Mantan Calon Wali Kota Palembang, Sarimuda, Ditangkap Polisi
ยทwaktu baca 2 menit

Sarimuda, mantan calon wali kota yang sudah 3 kali mencalonkan diri Pilkada Kota Palembang ditangkap polisi. Ia diketahui terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sarimuda yang kini menjabat Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), BUMD dari Pemprov Sumsel ini ditangkap Subdit II Harda Dirkrimum Polda Sumsel.
"Benar, Sarimuda kita amankan sejak semalam bersama satu orang lainnya yakni Margono Mangkunegoro," kata Kasubdit II Harda Dirkrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono, Jumat (5/11).
Menurutnya, Sarimuda terjerat kasus jual beli lahan seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Adapun pelapor berinisial AN, saat itu membeli lahan dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp 26 miliar, dimana tanah itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 7 persil.
Saat penjualan, Margono dan Irwan tidak bertemu langsung dengan korban. Melainkan melalui perantara yakni Sarimuda. Sebelum pembelian, Sarimuda juga menyakinkan korban kalau tanah tersebut aman dan tidak bermasalah.
"Tapi setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata bidang tanah itu tidak dapat dikuasai korban," katanya.
Hal itu lantaran adanya halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah yang telah dibelinya. Diperkuat dengan SHM No 35 yang masih dalam tahap PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.
"Atas kasus ini kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP," katanya.
