Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Mantan Kades di Sumsel Korupsi BLT Dana Desa Rp 163 Juta
30 Desember 2022 18:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, bernama M Jumadi (45 tahun) ditangkap polisi usai terjerat kasus korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) untuk bantuan warga yang terdampak COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, mengatakan Jumadi merupakan Kades Tanjung Ali periode 2015-2021. Di mana ia terjerat kasus korupsi BLT dana desa saat masih aktif menjabat sebagai kades.
"Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat OKI. Terdapat kerugian penyaluran BLT DD pada September, Oktober, dan November tahun 2020 sebesar Rp 163 juta," katanya, Jumat (30/12).
Menurutnya, uang BLT tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali. Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020.
"Bantuan yang seharusnya untuk meringankan warga itu justru tidak disalurkan oleh tersangka. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan sejak Mei tahun 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan akan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, M Jumadi, mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri dan tidak melibatkan perangkat desa atau pihak lainnya.
"Saya pakai uangnya sendiri untuk keperluan pribadi," katanya.