Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Mantan Napi Korupsi Nyaleg DPRD Palembang
12 Agustus 2023 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menyampaikan dari 883 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdafar untuk maju sebagai anggota DPRD Palembang periode 2024-2029 ada satu nama dari eks narapidana kasus korupsi berinisial ZM dari Partai G.
ADVERTISEMENT
"Hanya ada satu Bacaleg mantan napi korupsi, selebihnya tidak ada kasus lain,"Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, M Joni, Sabtu (12/8/2023).
Joni menyebutkan mantan napi korupsi tak dilarang untuk maju kembali berkat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 30 P/HUM/2018. Namun yang bersangkutan harus menyampaikan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan sebagai mekanisme klarifikasi ke publik.
"Bacaleg tersebut sudah menyampaikan surat keterangan tersebut,"kata dia.
Para Bacaleg yang maju di Pemilu 2024 mendatang akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Sumsel. Seluruh partai politik (parpol) yang akan mengajukan nama Bacaleg telah memverifikasi akhir dokumen sebagai syarat administrasi diminta KPU Palembang.
"KPU Palembang telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen. Beberapa caleg tercatat masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sejak tahapan pendaftaran dibuka, sebanyak 18 Parpol peserta pemilu telah mendaftarkan caleg. Sebelumnya ada 885 peserta pemilu yang didaftarkan oleh parpol, namun seiring waktu ada pergantian karena terdapat Bacaleg yang dicoret oleh parpol.
"Dari 18 parpol, cuma empat parpol tidak mengajukan Bacaleg 100 persen (sesuai kuota)," ujar dia.
Joni menambahkan, proses pendaftaran Bacaleg sudah masuk tahapan Perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) periode 6-11 Agustus 2023. Ada sekitar 70 Caleg yang berstatus TMS dan bisa melakukan perbaikan.
Caleg yang terganjal TMS rata-rata terganjal permasalahan ijazah belum dilegalisir, hingga syarat dokumen yang tidak terbaca di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Parpol masih diperbolehkan mengganti caleg, termasuk soal nomor urut dan dapil. Nanti pada 12-15 Agustus 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen setelah perbaikan," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Live Update