Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Mantan Sekda Sumsel dan Kabid BPKAD Diperiksa Terkait Kasus Pasar Cinde
29 April 2025 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek Pasar Cinde Palembang. Pada Senin 28 April 2025, dua saksi penting diperiksa untuk memberikan keterangan terkait proyek yang hingga kini mangkrak.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebutkan dua saksi yang diperiksa adalah MS, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2014-2016, dan B, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB.
“Penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada kedua saksi. Saat ini, kami masih menggali alat bukti dan fakta untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Vanny, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pemerintahan, termasuk kantor Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel, untuk mengamankan dokumen yang relevan. Penyidikan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam proyek revitalisasi pasar bersejarah tersebut.
ADVERTISEMENT
Penyidik juga memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin. Pada pemeriksaan sebelumnya, tiga saksi dimintai keterangan dengan lebih dari 30 pertanyaan untuk mendalami keterkaitan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Jika ditemukan bukti yang cukup, kami tidak akan ragu menetapkan tersangka,” tegas Vanny.