Konten Media Partner

Mantan Sekda Sumsel Dituntut 10 Tahun Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

8 Desember 2021 19:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa saat menggunakan rompi tahanan beberapa waktu yang lalu. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa saat menggunakan rompi tahanan beberapa waktu yang lalu. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, 10 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya. Tak hanya Mukti Sulaiman, terdakwa Ahmad Nasuhi mantan Plt Karo Kesra Sumsel juga dituntut 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pada bacaan tuntutannya JPU Kejati Sumsel juga menyebut keduanya didenda Rp 750 Juta dengan subsider 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
JPU Kejati Sumsel Iskandar SH MH saat bacakan tuntutan menyebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan Pledoi pada sidang selanjutnya.
Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Iswandi SH MH, mengatakan tuntutan jaksa akan pihaknya patahkan dengan dalil-dalil yang menurut kami akan memberikan perkara ini dengan terang agar hakim bisa memutus perkara ini nanti.
ADVERTISEMENT
"Setelah melihat tuntutan JPU, dan melihat pledoi kami dari tim Penasehat hukum dari terdakwa 1 Mukti sulaiman, hakim diharapkan bisa melihat ini secara terang dan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk klien kami," katanya
Pihaknya juga telah mengajukan JC dan langsung diterima JPU karena memenuhi syarat, sehingga itu menjadi pertimbangan tuntutan dari JPU.