Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Mantan Wako Palembang, Harnojoyo, Jadi Saksi Sidang Korupsi Jargas SP2J
21 Oktober 2024 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) untuk tahun anggaran 2019-2020.
ADVERTISEMENT
Proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin, 21 Oktober 2024.
Selain Harnojoyo, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Palembang, Herobin Mustafa, dan kontraktor Dadang. Ketiganya memberikan keterangan terkait empat terdakwa, yaitu Ahmad Nopan (mantan Direktur Utama PT SP2J), Anthony Rais (eks Direktur Operasional), Rubinsi (Direktur Umum), dan Sumirin T Tjinto (Direktur Keuangan).
Usai persidangan, Harnojoyo mengungkapkan kebingungannya terkait kasus ini, mengingat perusahaan milik Pemkot Palembang tersebut selalu menunjukkan keuntungan selama masa jabatannya.
"Laporan keuangannya menunjukkan akumulasi untung dari Rp 2,9 miliar hingga Rp 10 miliar, dan tiba-tiba muncul permasalahan ini."kata dia.
Kuasa hukum Sumirin, Redho Junaidi, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut mengonfirmasi adanya peraturan walikota (perwali) No 3 Tahun 2019, yang membolehkan pelaksanaan swakelola, dengan syarat ada peraturan direksi yang sesuai. Ia menekankan bahwa
ADVERTISEMENT
"pengadaan ini bukan untuk instansi pemerintah, melainkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), " kata dia.
Redho menambahkan bahwa keuntungan proyek Jargas (Jaringan Gas) telah dibuktikan melalui hasil audit dari akuntan publik, yang menunjukkan keuntungan SP2J mencapai Rp 2,9 miliar pada tahun 2019 dan meningkat menjadi Rp 10 miliar pada tahun 2020 setelah pemasangan pipa tambahan.
"BUMD, laporan pertanggungjawaban harus disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dihadiri oleh pihak-pihak berwenang, termasuk Walikota dan komisaris, " kata dia.
Saat ini, masih menjadi pertanyaan mengenai keberadaan kerugian sebesar Rp 2,1 miliar. Redho mengungkapkan,
"Hingga akhir pemeriksaan saksi, tidak ada bukti yang menunjukkan kerugian tersebut, " kata dia.