Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Marak Perburuan Harta Karun di Sumsel, Bupati: Warga Wajib Lapor
6 Oktober 2019 18:52 WIB
ADVERTISEMENT
Fenomena perburuan benda bersejarah atau disebut warga sebagai harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, turut mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah setempat.
ADVERTISEMENT
Bupati OKI, Iskandar, meminta warga untuk tidak melakukan penggalian secara massal di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat perburuan harta karun tersebut. Sebab, hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Saya juga mengimbau agar warga yang menemukan benda-benda bersejarah tersebut untuk wajib melaporkannya ke pihak pemerintah desa setempat," katanya, Minggu (4/10).
Iskandar bilang, berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010 tentang perlindungan cagar budaya, maka setiap warga yang menemukan benda, bangunan dan sebagainya yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar buaya agar dapat melaporkannya kepada instansi yang berwenang.
"Pelaporan ini penting untuk pendataan, agar benda bersejarah tersebut bisa diselamatkan dari kerusakan, dan bisa dilestarikan," katanya.
Selain itu, kata dia, pelaporan tersebut juga bertujuan untuk menghindari benda-benda bersejarah tersebut dimiliki oleh orang atau kolektor dari luar negeri. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, agar tidak terjadi kerawanan sosial di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat harta karun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah antisipasi potensi kerawanan sosial akibat fenomena perburuan harta karun dengan melaporkannya kepada polisi," katanya.
Menurut Iskandar, fenomena perburuan harta ini didasari kebutuhan ekonomi masyarakat yang pada umumnya sebagai petani dan nelayan. Apalagi saat ini kondisi harga komoditas karet tengah menurun, sehingga banyak warga kemudian beralih mencari harta karun tersebut untuk kemudian dijual kepada kolektor.
"Hal itu semata-mata kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya nilai sejarah dari benda-benda bersejarah tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor OKI, AKBP Donni Eka Samputra, mengatakan sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah beserta jajarannya untuk menjaga keamanan di kawasan tempat pencarian harta tersebut. Hal itu juga sekaligus upaya untuk mengantisipasi orang luar atau warga negara asing (WNA) berdatangan ke lokasi tanpa izin.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan penggalian massal, dan melaporkan kepada aparat bila menemukan benda bersejarah," katanya. (jrs)