Kumparan Logo
Konten Media Partner

Marbut Masjid di Palembang Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi oknum marbut yang cabuli anak dibawah umur/Dokumen Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi oknum marbut yang cabuli anak dibawah umur/Dokumen Kumparan.

Seorang oknum marbut di salah satu masjid di Jalan Angkatan 45 Kota Palembang terancam pidana 15 tahun penjara akibat tindak asusila terhadap anak di bawah umur hingga melahirkan.

Terdakwa berinisial RT (25) yang dinilai jaksa penuntut umum Kejari Palembang memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 76D Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Atas tuntutan tersebut, ibu korban anak, mengatakan ancaman pidana tersebut dinilai masih terlalu rendah dibandingkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kami kecewa dengan tuntutan yang diajukan, seharusnya bisa lebih dari itu," kata dia.

Menurutnya, tuntutan 15 tahun tidak memiliki rasa keadilan bagi anaknya atas perbuatan yang tergolong keji tersebut.

Lanjutnya, apalagi tidak ada etikat baik dari keluarga terdakwa maupun terdakwa sendiri. Hingga korban anak harus menanggung malu dari perbuatan itu.

"Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban anak, Fara Sagita S.H, menceritakan kronologis yang bermula pada pertengahan tahun 2024 terdakwa memaksa anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan nada ancaman.

Akibat ancaman itu korban anak merasa tertekan dan terjadilah peristiwa asusila tersebut hingga beberapa kali.

Parahnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di lingkungan masjid yang sejatinya dilakukan untuk beribadah.

"Akhirnya korban anak yang berusia 13 tahun hamil hingga melahirkan," kata Fara.

Sependapat dengan ibu korban anak, seharusnya terdakwa RT dituntut dengan pidana seberat-beratnya dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Sebab, lanjutnya, jika dijatuhi pidana ringan maka akan terjadi preseden buruk dan tidak menutup kemungkinan akan banyak korban lainnya.

"Hukuman terhadap para pelaku tindak pidana asusila harus menimbulkan efek jera," tegasnya.

Persidangan kembali akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.