Masuk DPO, Aiptu FN yang Tembak Debt Collector Kini Diburu Banyak Polisi

Konten Media Partner
24 Maret 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi dari Aiptu FN saat menembak debt collector di Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi dari Aiptu FN saat menembak debt collector di Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum polisi Aiptu FN kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel setelah kabur usai menembak 2 orang debt collector di area parkiran PSX Mal Palembang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, mengatakan Aiptu FN sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan memintanya menyerahkan diri.
"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa ini. Kejadian ini merupakan atensi dari Kapolda Sumsel. Untuk itu kami menetapkan Aiptu FN sebagai DPO dan sedang kita buru," katanya, Minggu, 24 Maret 2024.
Sunarto bilang, Aiptu FN merupakan anggota Polri yang bertugas di Sat Samapta Polres Lubuklinggau. Pengejaran sedang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Kami meminta pihak keluarga agar kooperatif membantu untuk menyerahkan Aiptu FN," katanya.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap Aiptu FN. Menurutnya, yang bersangkutan akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam," katanya.
Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43 tahun), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan dari video yang beredar sudah ditusuk oleh Aiptu FN, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.