Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Masuk DPO, Aiptu FN yang Tembak Debt Collector Kini Diburu Banyak Polisi
24 Maret 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, mengatakan Aiptu FN sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan memintanya menyerahkan diri.
"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa ini. Kejadian ini merupakan atensi dari Kapolda Sumsel. Untuk itu kami menetapkan Aiptu FN sebagai DPO dan sedang kita buru," katanya, Minggu, 24 Maret 2024.
Sunarto bilang, Aiptu FN merupakan anggota Polri yang bertugas di Sat Samapta Polres Lubuklinggau. Pengejaran sedang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Kami meminta pihak keluarga agar kooperatif membantu untuk menyerahkan Aiptu FN," katanya.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap Aiptu FN. Menurutnya, yang bersangkutan akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam," katanya.
Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43 tahun), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan dari video yang beredar sudah ditusuk oleh Aiptu FN, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.