Konten Media Partner

Melalui Zoom, Herman Deru Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

22 Juli 2024 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Gubernur Sumsel Herman Deru saat melakukan sumpah melalui zoom, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Eks Gubernur Sumsel Herman Deru saat melakukan sumpah melalui zoom, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Gubernur Sumsel Herman Deru menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Koni Sumsel tahun 2021. Bakal Calon Gubernur Sumsel ini menghadiri persidangan melalui virtual lewat zoom meeting, Seni 22 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Menggunakan baju kemeja putih dan berkopiah hitam Herman Deru mengikuti jalan persidangan. JPU Kejati Sumsel, Edi Susanto menyebutkan Herman Deru tak bisa menghadiri kesaksian secara langsung karena beberapa alasan.
"Oleh karena ada pertemuan-pertemuan di luar kota yang sudah terjadwal lebih dahulu dan sulit untuk dibatalkan," jelas Edi.
Sementara itu, saksi Herman Deru yang hadir secara virtual langsung dicecar oleh kuasa hukum terdakwa Hendri Zainudin, I Gede Pasek terkait mekanisme pencairan dana hibah. Pasek menanyakan mengenai anggaran hibah Rp25 miliar yang naik menjadi Rp35 miliar pasca PON Papua dilakukan.
"Kalau soal anggaran ini saya tidak ingat yang jelas perubahan itu ada berdasar surat Kemendagri untuk optimalisasi dan mendukung pelaksanaan PON," ungkap Deru.
ADVERTISEMENT
I Gede Pasak pun menanyakan kepada Herman Deru mengenai kenaikan dana hibah yang dilakukan usai PON berlangsung. Dirinya mengutip pernyataan kepala Kadispora yang sebelummnya menjadi saksi bahwasannya anggaran perubahan dilakukan setelah PON berlangsung.
"Tidak benar, setahu saya karena ada event besar itu dianggarkan. Itulah ada TAPD diketuai Sekda nanti kebijakannya disetujui dewan. Tapi jumlahnya saya tidak ingat pasti karena kepala daerah hanya menyetujui bersama dewan," jelas Deru.
Sebelum kehadiran Herman Deru, Hakim mengeluarkan surat pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi pada 16 Juli 2024 kemarin.