Konten Media Partner

Melihat Pelat Nomor 3 Bintang Anggota DPRD Palembang Pemukulan Wanita

25 Agustus 2022 18:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelat palsu yang digunakan Syukri Zen anggota DPRD Palembang Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pelat palsu yang digunakan Syukri Zen anggota DPRD Palembang Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Syukri Zen, anggota DPRD Palembang yang jadi tersangka kasus pemukulan terhadap seorang wanita berinisial J, terus menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, terkait pelat kendaraan yang digunakan anggota DPRD Palembang tersebut. Yakni BG***7UB atau menambahkan lambang 3 bintang untuk kendaraan CR-V miliknya.
Syukri Zen A bersama kendaraan yang menggunakan pelat palsu Foto : Ist
Dirlantas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, memberikan penjelasan atas pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut.
Menurutnya, lambang tiga bintang sebelum nomor polisi dan seri belakang yang menyerupai pelat nomor kendaraan dinas jenderal itu di luar ketentuan dan tidak sesuai standar.
"Kami juga tidak pernah mengeluarkan nomor polisi tersebut. Nomor registernya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu," katanya.
Atas masalah itu, Syukri Zen dapat dijerat pasal pemalsuan data otentik sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelat nomor atau TNKB.
ADVERTISEMENT