Mengaku dari Kejagung, Jaksa Gadungan Memaksa Bertemu Bupati OKI
·waktu baca 3 menit

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Way Kanan, Lampung, berinisial BA, menjadi jaksa gadungan membuat geger dua lembaga kejaksaan di Sumatera Selatan (Sumsel). BA Berpura-pura sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, dan bahkan berupaya menemui Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki, sebelum akhirnya ditangkap, Senin (6/10/2025).
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Kejati Sumsel dan Kejari OKI setelah aksinya menimbulkan kecurigaan. Kepada petugas, BA mengaku datang sebagai utusan dari Kejagung RI untuk menanyakan sejumlah perkara di daerah.
“Pelaku datang dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, termasuk pangkat Jaksa Madya dan pin Persaja. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia hanyalah ASN dari BPPKB Way Kanan, Lampung,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (7/10/2025).
Vanny menjelaskan aksi nekat BA dimulai sejak pagi hari ketika ia mendatangi kantor Kejati Sumsel di Palembang sekitar pukul 08.00 WIB. Bersama dua rekannya berpakaian sipil, ia mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI dan mencari pejabat di bidang Pidsus.
"Karena pejabat yang dicari tidak berada di tempat, BA langsung melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB. Di sana, ia kembali mengaku sebagai utusan Kejagung RI yang ingin bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus,"kata dia.
Tak hanya itu, pelaku sempat berbincang dengan staf tata usaha dan meminta bertemu pejabat penyidik Pidsus untuk menanyakan sebuah perkara. Namun pertemuan itu gagal karena para pejabat yang dituju sedang tidak berada di kantor.
"Kecurigaan muncul ketika BA meminta agar dirinya dihubungkan langsung dengan Bupati OKI, Muchendi Mahzareki. Kepada pihak Kejari, ia mengaku membawa tugas dari pusat dan perlu segera bertemu dengan kepala daerah tersebut,"kata dia.
Permintaan itu membuat Kasi Intel Kejari OKI melakukan pengecekan internal. Tidak lama kemudian, informasi masuk bahwa BA juga mendatangi Bagian Protokol Pemda OKI dengan pengakuan yang sama ia adalah utusan Kejagung yang ingin menemui Bupati.
"Tim Kejari OKI segera bergerak dan menangkap pelaku di sebuah rumah makan tempat ia beristirahat. BA kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut,"kata dia
Dari hasil pemeriksaan awal, BA dipastikan bukan jaksa sebagaimana pengakuannya, melainkan ASN berpangkat III/d di lingkungan Pemkab Way Kanan. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyamarannya.
“Kami masih menyelidiki motifnya. Yang jelas, pelaku tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Kejaksaan Agung,” tegas dia.
Kejati Sumsel juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum tanpa menunjukkan surat tugas resmi.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas. Jangan mudah percaya jika ada yang mengaku jaksa atau membawa nama Kejagung tanpa bukti yang sah,” tutupnya.
