Konten Media Partner

Mengaku Dicekik Dekan, Mahasiswa UMP Lapor Polisi

10 Desember 2024 14:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa UMP Palembang, M. Irfan seusai melaporkan kekerasan yang dilakukan Dekan. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa UMP Palembang, M. Irfan seusai melaporkan kekerasan yang dilakukan Dekan. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Abdul Hamid Usman, dilaporkan oleh mahasiswanya, M. Irfan (20), ke polisi terkait dugaan pengancaman dan perlakuan tidak menyenangkan yang terjadi pada Senin 9 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini disampaikan oleh M. Irfan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jhoni Ardiansyah, pada Selasa 10 Desember 2024.
Jhoni menjelaskan bahwa pelaporan ini bermula ketika M. Irfan datang untuk berkonsultasi dengan sang dekan mengenai penerbitan SK kepengurusan organisasi yang baru dilantik, yakni Mapala. Irfan mengaku bahwa SK tersebut belum diterbitkan meskipun sudah tiga minggu sejak pelantikan.
"Keperluannya berkonsultasi terkait penerbitan SK Kepengurusan Mapala yang baru, karena sudah tiga pekan sejak dilantik, SK-nya tak kunjung dikeluarkan," ujar Jhoni.
Namun, dalam konsultasi tersebut, Jhoni menduga bahwa sang dekan tidak setuju dengan argumen yang disampaikan oleh Irfan dan merespons dengan cara kekerasan. Akibatnya, Irfan merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Argumentasi klien kami tidak diterima dengan baik. Dengan rada emosi, terlapor mencekik leher klien kami serta melakukan pengancaman," jelas Jhoni.
ADVERTISEMENT
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa telah ada laporan yang masuk terkait dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan pengancaman. Pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan fakta lebih lanjut.
Sementara itu, Kuasa Hukum UMP Palembang, Darmadi Djufri, memberikan penjelasan berbeda mengenai kejadian ini. Menurut Darmadi, sang dekan menolak untuk menerbitkan SK karena dianggap bukan wewenangnya. Dekan beralasan bahwa kewenangan untuk menerbitkan SK organisasi mahasiswa berada pada kebijakan rektor, mengingat organisasi Mapala merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat universitas.
"Karena dekan tak bersedia dan pelapor meminta diterbitkan SK saat itu juga, maka terjadi situasi yang kurang kondusif," ujar Darmadi.
Darmadi juga menambahkan bahwa setelah permintaan yang tidak dipenuhi, sang dekan meminta M. Irfan untuk meninggalkan ruangannya. Hal ini membuat Irfan merasa kecewa dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terhadap laporan polisi ini sangat disayangkan, karena mahasiswa melaporkan dekan sama halnya melaporkan orang tua sendiri," kata Darmadi.