Mengaku Khilaf, Oknum PNS di Musi Rawas Cabuli Bocah 4 Tahun

Konten Media Partner
15 Agustus 2023 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum PNS di Musi Rawas berinisial SAm yang cabuli bocah 4 tahun. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Oknum PNS di Musi Rawas berinisial SAm yang cabuli bocah 4 tahun. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Rawas berinisial SAM alias Bagol (47 tahun), ditangkap polisi usai cabuli bocah berusia 4 tahun. Alasannya karena khilaf.
ADVERTISEMENT
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar, mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS terhadap anak di bawah umur itu terjadi di rumah SAM di daerah Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Minggu, 13 Agustus 2023.
"Berawal saat korban menonton perlombaan menyambut 17 Agustus di depan rumah pelaku. Korban ini merupakan anak tetangganya," katanya, Selasa, 14 Agustus 2023.
Melihat korban sendirian, SAM lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah. Kemudian dibawa ke dapur, dan saat itulah SAM membujuk korban dan melakukan perbuatan asusila tersebut.
"Setelah itu, agar tidak diketahui orang korban diantar ke luar rumah melalui pintu samping," katanya.
Setelah pulang ke rumah, korban yang mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya itu lalu menceritakan peristiwa yang terjadi kepada kakak perempuannya. Lalu, dilaporkan kepada orang tua mereka dan diteruskan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Hary bilang, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan SAM, dan melakukan penangkapan saat yang bersangkutan sedang bekerja di kantor salah satu instansi pemerintahan Pemkab Musi Rawas.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Musi Rawas," katanya.
Hasil pemeriksaan, SAM mengaku telah mencabuli korban. Hal itu dilakukannya atas dasar khilaf setelah melihat bocah tersebut berpakaian seksi.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.