Konten Media Partner

Mengaku Polisi, Komplotan Ini Peras Pria Hidung Belang di Palembang

7 Januari 2023 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komplotan kasus pemerasan saat diamankan di Polrestabes Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Komplotan kasus pemerasan saat diamankan di Polrestabes Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
Petugas kepolisian dari Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap komplotan pemerasan yang mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menargetkan pria hidung belang yang mencari wanita di MiChat sebagai korbannya.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan komplotan pemerasan itu terdiri dari 1 wanita dan 2 pria. Yakni May Kalsum alias May, Dimas Prawira, dan Gunawan alias Wawan.
"Modus mereka melalui aplikasi MiChat. Di mana pelaku May seolah-olah menawarkan jasa kencan kepada korban," katanya, Sabtu (7/1).
May lalu berkomunikasi dengan korban berinsial GS, dan sepakat untuk berkencan dengan tarif Rp 550 ribu di sebuah hotel di kawasan Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Minggu malam (1/1).
Kemudian, setelah May bertemu dengan korban di kamar hotel, ia menghubungi rekannya yaitu Dimas, Gunawan, dan Apri (DPO) untuk segera menyusul.
"Mereka ini punya peran masing-masing. May selaku pemancing atau teman kencan. Lalu tiga orang lainnya seolah-olah melakukan penggerebekan dan mengaku sebagai anggota polisi Polrestabes Palembang," katanya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, mereka menawarkan kepada korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta supaya kasus tersebut tidak diperpanjang atau damai. Mereka juga membawa korban berkeliling menggunakan mobil Toyota Etios warna hitam dengan nomor polisi BG 1027 IB milik korban.
"Tapi karena korban tidak punya uang mereka lalu mengambil mobil dan STNK korban sebagai jaminan sampai uang yang diminta terpenuhi. Korban lalu diantarkan kembali ke hotel," katanya.
Agar aksinya menyakinkan, mereka juga menggunakan korek api yang menyerupai pistol untuk menakut-nakuti korban. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, Dimas Prawira, mengaku aksi penipuan dan pemerasan tersebut sudah 1 bulan mereka jalani dan baru mendapatkan 1 orang korban.
ADVERTISEMENT
"Ini yang pertama kalinya, dan langsung ditangkap polisi," katanya.