Konten Media Partner

Mengaku Sebagai Polisi, 2 Pria di Palembang Jadi Pelaku Ilegal Akses

6 Juni 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pres rilis Polrestabes Palembang saat memperlihatkan kedua kakak-beradik yang mengaku polisi, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pres rilis Polrestabes Palembang saat memperlihatkan kedua kakak-beradik yang mengaku polisi, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang kakak beradik di Palembang, Sumsel bernama Tino (37 tahun) dan Ariansyah (29 tahun) ditangkap polisi karena berpura-pura menjadi polisi.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku melakukan aksi pemerasan kepada para korbannya menggunakan ancaman menggunakan kedok sebagai polisi gadungan.
"Mereka mengancam orang-orang yang sudah mereka sasar dengan mengaku-ngaku sebagai polisi. ," kata dia Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (6/6/2024).
Harryo menyebutkan kedua tersangka ditangkap oleh aparat kepolisian di area parkir sebuah hotel di kawasan Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Sabtu 1 Juni 2024. sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
"Tersangka Ariansyah mengaku sebagai AKBP ED kepada para korbannya. Tersangka juga menggunakan nomor handphone 085348172238 menyebarkan surat panggilan polisi berupa APK secara acak lewat aplikasi WhatsApp, " kata dia.
Dengan handphone yang diretas tersangka Ariansyah meminta sejumlah uang dari handphone yang diretas. Setelah mendapat uang menyerahkan uang yang ada dengan cara ditransfer melalui aplikasi perbankan.
ADVERTISEMENT
"Selain mengamankan kedua tersangka polisi turut mengamankan empat barang bukti seperti unit Handphone, " kata dia.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat Palembang untuk berhati-hati dalam mengakses pesan dari orang tak dikenal.
"Minimal lakukan verifikasi dua langkah agar setiap akses ke aplikasi bisa dikontrol," jelas dia.
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, ancaman 12 penjara.
Sementara itu, tersangka Tono dam Ariansyah mengakui semua perbuatannya di depan aparat kepolisian. Pihaknya bahkan mengakui aksi kejahatan yang dilakukan mencapai Rp200 juta selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana lagi pak. Sudah menjadi resiko, apalagi kami tidak ada pekerjaan. Ini pekerjaan utama kami," tutup para tersangka.