Konten Media Partner

Mengenal Simbur Cahaya, Kitab Hukum Adat Masyarakat Sumsel

12 Februari 2025 20:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukum pengadilan/Dokumen Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum pengadilan/Dokumen Kumparan.
ADVERTISEMENT
Simbur cahaya merupakan kitab hukum adat yang dibuat dalam kearifan lokal masyarakat Sumatera Selatan. Kitab ini disebut sebagai undang-undang masyarakat Sumsel pada masa kesultanan abad ke-17, sekitar tahun 1630-an.
ADVERTISEMENT
Penggagas dalam undang-undang Simbur Cahaya ialah Ratu Sinuhun, merupakan istri dari Pangeran Sido Ing Kenayang, pangeran pada masa kesultanan.
Undang-undang Simbur Cahaya merupakan hukum adat yang mengatur persoalan sosial dengan alamnya, selain itu, tata cara bertani dan kesetaraan gender. Ratu Sinuhun adalah tokoh yang dikenal sebagai perempuan yang intelektual dan menjunjung tinggi emansipasi perempuan pada saat itu.
Salah satu akademisi Kota Palembang, Tarech Rasyid, mengatakan bahwa undang-undang Simbur Cahaya merupakan kitab yang memadukan hukum adat dengan hukum islam. Kitab ini mengajarkan masyarakat Sumsel mengenai hubungan antara lingkungan dan sosial.
"Simbur Cahaya ialah kitab undang-undang yang memadukan hukum adat dengan hukum islam pada masa kesultanan. Sebelum kita mengenal paham-paham barat, ternyata Sumsel sudah lebih dahulu mengenal paham tersebut, terutama mengenai kesetaraan gender," katanya
ADVERTISEMENT
Simbur Cahaya disahkan oleh Sultan Abdurrahman pada sekitar tahun 1659 sampai tahun 1706.
Isi pokok undang-undang Simbur Cahaya mengatur mengenai perkawinan, hukum sosial dan adat, agraria dan kehutanan, pidana serta pemerintahan.
Tarech juga menjelaskan bahwa dalam kitab Simbur Cahaya, diatur juga bagaimana masyarakat di sana memuliakan perempuan. Hukum dibuat agar perempuan mendapat perlindungan di berbagai aspek misalnya perkawinan, hak untuk tidak mengalami kekerasan dan pelecehan serta peran perempuan dalam hukum dan masyarakat.
"Perempuan di masa itu mendapatkan perlindungan lewat undang-undang Simbur Cahaya, tak hanya perempuan, tapi juga bagaimana masyarakat memandang alam mereka," jelasnya.
Namun sayangnya kitab undang-undang Simbur Cahaya sudah terlupakan. Tarech menyayangkan bahwa anak muda sekarang sudah melupakan kearifan lokal yang dulu pernah ada.
ADVERTISEMENT