Menghitung KDB dalam Bisnis Properti

Konten Media Partner
19 September 2020 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi taman dan area bermain yang merupakan bagian dari KDB. (foto: dok. Bangun Semesta)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi taman dan area bermain yang merupakan bagian dari KDB. (foto: dok. Bangun Semesta)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koefisien dasar bangunan (KDB) sering kali ditemukan bagi mereka yang berkecimpung di bisnis properti. Namun istilah ini masih jarang diketahui, khususnya bagi masyarakat awam.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, KDB merupakan angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia. Nilainya memiliki perbedaan di setiap daerah, sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.
Dalam artikel kali ini, Urban Id mencoba memberikan solusi seputar masalah properti bersama dengan praktisi properti, Novrizal Handoko.
Pertanyaan
Kami mempunyai tanah 6.000 m2, karena sudah dalam waktu lama kami tawarkan belum terjual, maka kami rencananya akan bekerjasama dengan pengembang untuk membangun perumahan di lahan tersebut.
Namun, dalam proses menuju kesepakatan ada ketidaksamaan dalam penentuan jumlah unit di luas tanah karena ada KDB atau koefisien dasar bangunan yang ditentukan dari pemerintah setempat. Mohon diberikan penjelasan tentang hal tersebut diatas, terima kasih.
ADVERTISEMENT
Ronald, Palembang.
Ilustrasi infrastruktur jalan dan ruang terbuka yang merupakan bagian dari kDB. (foto: dok. Bangun Semesta)
Jawaban
Sesuai peraturan yang berlaku, memang ada yang dinamakan KDB atau biasa juga disebut building coverage ratio (BCR). Biasanya ditunjukkan dalam nilai persentase. Misalnya 60%, hal ini tercantum saat pengurusan perizinan berupa advice planning.
Sebagai gambaran, tanah dengan luas 6.000 m2 dengan KDB 60%, maka luas tanah yang dapat dibangun rumah adalah 3.600 m2, sisa tanah 2.400 m2 adalah infrastruktur berupa jalan, saluran air juga fasilitas lainnya berupa taman, taman bermain anak, main gate, sarana ibadah, maupun kolam buatan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga ruang terbuka hijau, area resapan air, supply cahaya, dan keteraturan dalam pembangunan perumahan tersebut.
Untuk luasan tanah 6.000 m2, maka perhitungan jumlah unitnya seperti ini, jika diasumsikan luas kavling adalah 105 m2 (7x15) : luas tanah x 60% : 105 = 34. Dengan begitu jumlah unit sesuai ketentuan yang bisa dibangun di lahan tersebut adalah 34 unit.
ADVERTISEMENT
Selamat membangun.
Novrizal Handoko. (foto: istimewa)
Novrizal Handoko, Praktisi Properti
Bagi yang berkeinginan konsultasi seputar properti, Anda dapat mengirimkan pertanyaan ke redaksi Urban Id melalui email [email protected].