Menjabat Kepala Jurusan, Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan Mahasiwi Dicopot

Konten Media Partner
30 November 2021 20:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) sudah mengambil tindakan berupa pemberian sanksi terhadap oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
ADVERTISEMENT
Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin, mengatakan rektorat sudah memberikan saksi kepada oknum dosen berinisial A (34 tahun) berupa pencopotan sebagai kepala jurusan.
"Saksi sudah dijatuhkan kepada dosen A berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," katanya dikonfirmasi Urban Id, Selasa (30/11).
Menurutnya, A sendiri sudah mengakui perbuatannya sekitar 1 minggu lalu kepada tim etik yang dibentuk rektor. Selain itu, juga akan dikenakan saksi lainnya, mengingat statusnya sebagai dosen ASN.
"Tentu ada sanksi administrasi dan akademik. Terlebih dia (A) adalah ASN," katanya.
Sementara terkait laporan mahasiswi Unsri ke Polda Sumsel, Zainuddin mengaku menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Unsri tidak ikut campur proses hukum di kepolisian. Yang jelas secara institusi kita sudah memberikan saksi," katanya. (aab)
ADVERTISEMENT