Menteri Lingkungan Hidup Ultimatum Perusahaan Sawit Antisipasi Karhutla
·waktu baca 2 menit

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan perlunya langkah konkret perusahaan konsesi perkebunan sawit dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).Berdasarkan data satelit, kebakaran lahan di Sumsel hingga kini hanya tercatat seluas lima hektare. Namun, Menteri LH mengingatkan potensi risiko yang lebih besar jika tidak diantisipasi dengan baik.
“Kita tidak boleh berandai-andai bahwa hujan akan terus turun. Perusahaan harus mematuhi mandat UU No. 32 Tahun 2009 dan peraturan menteri terkait. Saya telah menyurati Gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan SDM, peralatan, dan pendanaan di setiap perusahaan konsesi sawit,” ujar Hanif saat melakukan Konsolidasi Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Lahan di Sumsel 2025 di Palembang, Sabtu (24/5/2025).
Hanif menekankan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan diberikan sanksi tegas. Sanksi berupa paksaan pemerintah ini akan dijalankan jika dalam waktu tiga bulan perusahaan tidak melengkapi regu pemadam kebakaran, peralatan, dan pendanaan untuk penanganan karhutla.
“Gubernur, dengan bantuan Bupati, bertugas mengevaluasi dan memberikan sanksi. Jika Gubernur tidak menjalankan, pemerintah pusat akan turun tangan untuk memastikan sanksi tersebut dilaksanakan,” tegasnya.
Dari data Kementrian Lingkuhan Hidup (KLH), di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terdapat 400 perusahaan perkebunan sawit, dengan 277 di antaranya berada di Sumsel. Seluruh perusahaan ini diwajibkan memiliki kesiapan penuh menghadapi ancaman karhutla.
KLH juga mencatat keberhasilan upaya pemerintah dalam menurunkan angka kebakaran hutan secara signifikan. Dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatatkan kebakaran hingga 100 juta hektare, pada tahun 2024 hanya terjadi kebakaran seluas 1.000–3.000 hektare.
“Sumsel dan Jambi telah menjadi contoh keberhasilan menekan titik api. Pengalaman ini perlu ditingkatkan untuk memastikan kejadian serupa dapat diminimalkan di daerah lain,” katanya.
Meski Sumsel mencatatkan kebakaran lahan yang relatif kecil, Hanif mengingatkan bahwa wilayah lain seperti Kalimantan Barat (400 hektare) dan Riau (600 hektare) masih menjadi perhatian utama. Upaya pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh perusahaan konsesi dalam mencegah karhutla.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga pihak swasta. Kepatuhan pada regulasi bukan hanya soal sanksi, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan ekosistem kita,” pungkasnya.
