Konten Media Partner

MK Tolak Gugatan Pilkada Pagar Alam, dan Banyuasin

4 Februari 2025 19:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Kota Pagar Alam dan Banyuasin dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025). Keputusan ini menolak dua gugatan sekaligus di Pagar Alam dan dua gugatan di Banyuasin. Ketua MK, Suhartono, dalam keterangannya menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK pun memberikan alasan berbeda dalam menanggapi gugatan di masing-masing wilayah. Dalam perkara Pilkada Pagar Alam, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Hepy Safriani-Efsi serta Alfian-Alfikriansyah. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa perbedaan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Perolehan suara pemohon Hepy Safriani-Efsi adalah 29.538 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 33.672 suara, dengan selisih 4.134 suara atau 4,5 persen. Angka ini melebihi batas 1.849 suara yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada," terang Arief. Gugatan yang diajukan pasangan Alfian-Alfikriansyah juga ditolak dengan alasan serupa. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut bahwa dalil mengenai dugaan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan telah ditindaklanjuti oleh KPU Pagar Alam. "KPU Kota Pagar Alam telah melakukan klarifikasi dan penyelesaian di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), sehingga dalil ini tidak lagi relevan," ungkap Enny. Dengan perolehan suara Alfian-Alfikriansyah sebesar 29.231 suara dan lawannya 33.672 suara, selisih yang mencapai 4.441 suara atau 4,8 persen juga melampaui ambang batas dua persen yang diatur dalam undang-undang. "Mahkamah tidak menemukan cukup alasan hukum untuk menunda keberlakuan Pasal 158. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Enny. Untuk permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02, Slamet Soemosentono dan Alfi Rustam, dalam perkara PHPU Pilkada Banyuasin 2024 juga mendapat penolakan dari MK. Tudingan adanya praktik politik uang serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai tidak terbukti di persidangan. "Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,"ujar Suhartoyo dalam persidangan. Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa pelaksanaan Pilkada Banyuasin 2024 telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, majelis hakim tidak menemukan alasan yang cukup kuat untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian. Dengan keputusan ini, MK memastikan hasil Pilkada Empat Lawang, Pagar Alam dan Banyuasin tetap sah sesuai keputusan KPU setempat.
ADVERTISEMENT